Meski Siap, Kemendagri Tunggu Regulasi KPU Soal e-Voting

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menolong proses pengambilan suara dengan cara elektronik (e-Voting) dalam pilkada (pilkada) yang akan datang. Walau demikian, Kemendagri masih tetap menanti regulasi dari KPU. " Data masyarakat ada di kami, tinggal kelak koordinasi dengan KPU juga sebagai penyelenggara pemilu serta BPPT yang mempunyai aplikasinya, " tutur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kemendagri, Kamis 9 Oktober 2014.

Dia menyampaikan proses e-Votimg tergantung pada kesiapan tiap-tiap daerah. Diluar itu juga tergantung pada kepemilikan ktp elektronik (e-KTP). " Bila kebanyakan orang dewasa, yang berumur 17 th. atau sudah menikah, di daerah itu, telah merekam sidik jarinya jadi dengan cara tehnis tak ada rintangan lagi untuk e-voting, " katanya.

Menurutnya, e-Votimg bakal alami masalah bila masih tetap ada orang-orang yang penuhi prasyarat juga sebagai pemilih namun belum mengatur E-KTP hingga belum terekam datanya. Gamawan menyampaikan penentuan kepala desa (pilkades) di beberapa desa dengan elektronik yang pernah diuji cobalah oleh Tubuh Pengkajian serta Aplikasi Tehnologi (BPPT). " Akhirnya penentuan itu jalan dengan baik, " kata dia.

Kepala Program System Pemilu Elektronik, BPPT Andrari Grahitandaru menyampaikan pihaknya masih tetap menanti ketentuan dari KPU untuk realisasinya pada pilkada yang akan datang. Dia menyampaikan tehnologi e-Voting telah ada mulai sejak th. 2009. " Kelak dikoordinasikan terlebih dulu daerah seperti apa yang telah dinilai siap, " katanya.

Dia menyampaikan BPPT sendiri sudah mengaplikasikan tehnologi e-Voting di sebagian desa Indonesia. Tepatnya dipakai dalam penentuan kepala desa (pilkades) pada th. 2013 lantas. " Hingga saat ini telah penentuan kepala desa telah 13 kali gunakan e-Voting. Maret, April, Mei di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah di tujuh desa. Bln. Juli serta Agustus dua desa di Jembrana Bali. Bln. Desember, empat desa di Musi Waras Sumatera Selatan, " ungkap dia.

Dia menyampaikan tehnologi e-Voting lebih dulu diaplikasikan pada pilkades lantaran sudah ada ketentuan tehnis berkenaan pengerjaannya. Tidak sama dengan pilkada, walau diijinkan tetapi belum ada ketentuan tehnis yang pasti untuk melakukannya. Andrari menuturkan piranti e-Voting yang dipakai dalam pilkades berbentuk Computer monitor sentuh yang spesifikasinya simpel yaitu single touch.

Lantas ada aplikasi didalamnya. Terkecuali Computer juga ada printer. untuk cetak struk hasil yang diambil. " Card reader ini kartu smart card pengamananan untuk pemilu yang jurd. Lalu aki lantaran kita tak mengguanakan listrik PLN. Jadi pengambilan suara dimana saja dapat, " katanya. Nanti warga orang-orang datang ke tempat pengambilan suara (TPS) pilih dengan menyentuh monitor computer. Di dalamnya telah ada surat suaranya elektronik. Sesudah pilih calon lantas ada konfirmasi tentukan nomer berapakah satu, dua atau tiga.

" Rata-rata saat satu pemilih cuma 20 detik serta segera tampil bila usai. Demikian usai TPS jam satu piranti ini ditempelkan modem, akhirnya keluar ini tercetak dari printer sejumlah saksi yang ada. Saksi sinyal tangan lantas tempelkan modem, sekali click hasil masuk ke data center. Saksi dapat segera lihat ke data center angkanya sesuai sama tak, " katanya. Tiap-tiap pemilih bakal memperoleh struk. Inilah yang juga berperan juga sebagai alat audit. Tengah posisi E-KTP juga sebagai pemberi tanda seperti yinta bahwa pemilih telah pilih serta juga sebagai spesifikasi pemilih yang sah.

" Di dalam E-KTP ada memori yang dapat dipakai. Jadi di dalam memori itu dapat di isi suatu penandaan pilkada. Bila telah pilih tidak bisa pilih lagi. Namun ada banyak orang-orang yang belum terima fisik E-KTP, " katanya. Dia menyampaikan piranti yang dipakai dalam pilkada bakal sama juga dengan apa yang dipakai untuk pilkades. Tetapi tentu diperlukan persiapan yang masak terlebih penyediaan piranti serta sumber daya manusia.

Bila lihat pengertian dari e-Voting yaitu sistem dari pemungutan, penghitungan sampai penetapan dikerjakan dengan cara elektronik, menurutnya tak perlu dipaksakan seluruhnya sistem segera direalisasikan.