Ini Dampak Negatif DPR Tandingan

Kehadiran DPR tandingan dinilai bakal mengganggu kemampuan DPR sekalian beresiko negatif pada rakyat. Pengamat hukum tata negara dari Kampus Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyampaikan, pembentukan DPR tandingan sekalipun tak mempunyai ketentuan hukum. Menurutnya, ada implikasi hukum disebabkan timbulnya DPR tandingan. Satu diantaranya bakal mengganggu kajian Biaya Pendapatan serta Berbelanja Negara (APBN).

Kajian APBN 2015 terancam tak menentu lantaran rapat akan tidak kuorum. " Perseteruan DPR itu mesti selekasnya ditengahi. Parlemen bakal macet lantaran bila ke-2 kubu sama-sama menghapus jadi rapat DPR akan tidak pernah dapat kuorum, " tutur Asep pada Sindonews, Jumat 31 Oktober 2014.

Dia menyampaikan, DPR tandingan juga mengganggu kajian Progam Legislasi Nasional (prolegnas) atau program pembuatan undang-undang. Dengan keadaan DPR yang terbelah, Asep mencemaskan kajian prolegnas bakal tidak terurus. Asep menilainya, dualisme DPR akan menghalangi menteri-menteri yang mau berkonsulitasi ke DPR. Keadaan itu punya potensi mengganggu konsentrasi beberapa menteri.