DPR Tandingan Tidak Punya Dasar Hukum

DPR tandingan yang dibuat fraksi partai politik anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dinilai tak mempunyai basic hukum. DPR tandingan itu tak penuhi prasyarat hukum, " tutur ahli hukum tata negara dari Kampus Parahyangan, Asep Warlan Yusuf. Asep menilainya DPR tandingan itu nampak lantaran KIH tak dapat lagi berikan alasantasi berkenaan usulan musyawarah mufakat.

Usulan itu perihal pembagian kursi pimpinan alat kelengkapan Dewan dengan cara seimbang. Menurutnya, posisi tawar KIH lemah lantaran undang-undangnya telah di desain bahwa penentuan anggota Dewan dengan cara paket. Uji materi Undang-undang MPR DPR DPD DPRD (MD3) juga tidak diterima Mahkamah Konstitusi. Nah, lantaran terasa telah tak ada pilihan lain lagi untuk musyawarah, jadi dipilihlah beberapa cara lain, termasuk juga buat pimpinan DPR tandingan itu, " katanya.

Asep juga menilainya pembentukan DPR tandingan Asep tak substantif lantaran sifatnya juga mau memonopoli atau kuasai alat kelengkapan DPR. Nyatanya sifatnya sama juga dengan Koalisi Merah Putih (KMP) lantaran DPR versus KIH tidak ingin memasukkan unsur dari KMP, semula saya pikir ada kompromi dengan KMP, nyatanya tak. Jadi, sama juga, " tuturnya.