Suryadharma Ali Berhentikan 15 Kader PPP

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Suryadharma Ali memberhentikan 15 orang Pengurus Harian DPP PPP dari jabatannya serta beberapa juga diberhentikan dari keanggotaannya di PPP. " Karenanya ada ketentuan pemberhentian ini, jadi mereka yang dipilih jadi anggota DPR RI tidak dapat dilantik juga sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019, " kata Suryadharma Ali pada pers di Jakarta, Jumat.

Suryadharma Ali menyatakan, pengurus serta kader partai yang dipilih juga sebagai anggota DPR RI ataupun DPRD, mesti ada jabatan serta kedudukannya juga sebagai anggota partai politik. Bila pengurus partai politik telah diberhentikan dari jabatannya serta keanggotaannya di partai politik, kata Suryadharma, jadi tidak memiliki hak lagi untuk dilantik juga sebagai anggota DPR RI serta DPRD.

Di kesempatan itu, Suryadharma Ali menginformasikan pemberhentian 15 orang Pengurus Harian DPP PPP berdasar pada ketentuan yang tertuang dalam Surat Ketentuan Nomer 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tertanggal 12 September 2014.

Surat ketentuan itu ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum serta HAM, Kapolri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Dewan Pimpinan Lokasi serta Dewan Pimpinan Cabang (DPW-DPC) PPP di semua Indonesia.