Rumah Anggota DPRD Dirampok

Kepolisian Resor Kota Tegal, Jawa Tengah, meringkus sindikat perampokan rumah anggota DPRD setempat sekalian mengamankan delapan handphone, suatu arloji, lakban warna hitam, rantai, gergaji, serta beberapa duit. Kepala Polresta Tegal AKBP Bharata Indrayana di Tegal, Jumat, menyampaikan bahwa polisi sudah meringkus sejumlah tujuh tersangka serta dua pelaku yang lain masuh dalam daftar pencarian orang (DPO).

" Sekarang ini kami masih tetap meningkatkan masalah itu lantaran tanda bukti yang lain, yakni mobil Nissan Juke E 171 TA warna merah punya korban Susanto Agus Priyono telah di jual pada warga Timor Leste, " tuturnya. Ia yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, S. I. P. mengatakan nama sebagian pelaku perampokan itu, yakni Prapto (38) warga Sragen ; Edi Priyono (45) warga Jalan Sultan Agung, Desa Pengempon, Kecamatan Brebes ; serta Paing (49) warga Jalan Blanak Tegal Barat, Kota Tegal.

Diluar itu, Wawa Saleh (42) warga Kecamatan Sodonggilir, Kabupaten Tasikmalaya tertangkap di Bekasi ; Rohmani (41) warga Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul ; Iskandar Kadir (62) warga Jalan Swadaya Paling utama Kalideres, Jakarta Barat ; serta Nanang Yulianto dengan kata lain Dani (37) warga Jalan Nangka, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, tertangkap di Yogyakarta.

" Pelaku lain, Sugiman serta Diman, di tangkap oleh Reskrim Polda Metro Jaya serta Iwan tewas tertembak waktu dikerjakan penangkapan di Banyumas lantaran berupaya bakal kabur, " tuturnya.

Ia menyampaikan bahwa modus kejahatan komplotan ini lewat cara merekrut warga setempat yang jadikan penunjuk lantaran yang tahu keadaan serta peta yaitu warga setempat. " Komplotan penjahat ini adalah jaringan nasional atau lintas daerah. Pelaku bakal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman optimal 12 tahun penjara, " tuturnya.