RUU Pilkada Tetap Aktif tanpa Tandatangan Presiden

Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengakui berat untuk membubuhkan tandatangannya di draft pengesahan UU Pilkada terus tak punya pengaruh pada sahnya UU ini. Bahkan juga apabila betul-betul SBY tak di tandatangani berkas itu, UU yang lahir dari parlemen pada Jumat (26/9) lantas ini terus bakal berlaku 30 hari sesudah disahkan DPR RI.

“Karena kan Pemerintah telah setuju, tempo hari pak Gamawan Fauzi (Mendagri) ada juga sebagai perwakilan eksekutif, berarti pemerintah (eksekutif) telah setuju dengan akhirnya (RUU Disahkan), ” tutur Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji dihubungi Republika Ahad (28/9).

Dodi berujar, sebenarnya sinyal tangan presiden dalam suatu pengesahan UU akan tidak menggangu aktifnya ketentuan konstitusi yang baru disahkan. Dia mengungkap, genap 30 hari sesudah UU Pilkada lahir, jadi semua warga Negara mesti tunduk pada ketentuan itu.

Dia meneruskan, masalah SBY yang menyebutkan berat hati untuk di tandatangani UU Pilkada, hal semacam itu menurut dia tidak lalu dapat digambarkan juga sebagai sikap presiden. “Kita kan butuh dalami dahulu, apakah itu sikap beliau juga sebagai presiden atau ketua umum Demokrat, ” katanya.

Seperti di ketahui, SBY merespons hasil pengesahan RUU Pilkada yang waktu diparipurnakan diwarnai oleh manuver memastikan dari Demokrat. Waktu itu, partai yang di pimpinnya lakukan ‘walk out’. Mengakibatkan, waktu dikerjakan voting fraksi penolak pengesahan RUU Pilkada kalah nada.