Pilkada Lewat DPRD, Kegagalan Megawati Berkomunikasi

Penilaian negatif pada pola komunikasi PDIP dengan partai politik bermunculan mendekati sidang pembacaan putusan judicial review UU Nomer 17 Th. 2014 perihal MPR, DPR, DPD serta DPRD (UU MD3) oleh Mahkamah Konstitusi hari ini, dan hasil rapat paripurna DPR yang mengambil keputusan pilkada melalui DPRD.

“Hasil putusan UU MD3 serta dan pilkada tak segera di DPR akibatnya karena kegagalan Megawati Sukarnoputri dalam menggerakkan komunikasi politik dengan parpol lain, ” tegas pengamat kebijakan umum Kampus Brawijaya Malang Dr MR Khairul Muluk, Senin (29/9).

Keadaan ini, katanya, agak tidak sama dengan kondisi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono- Juiceuf Kalla th. 2004 lantas. Keduanya, ia perhatikan ingin segera berkomunikasi politik dengan parpol yang lain pasca kemenangan pilpres dengan cara baik-baik.

“Bu Mega butuh belajar pengalaman th. 1999, juga sebagai pemenang pemilu namun tidak berhasil berkomunikasi dengan baik dengan kemampuan politik waktu itu hingga kalah di MPR lantaran tidak berhasil mencapai support, serta hal itu konstitusional, ” cetus Khairul. Sikap Presiden SBY yang berkesan mengulur saat, Khairul amati juga sebagai suatu tanda untuk Megawati, apakah ingin mendekat atau tak.

“Jika hingga waktunya Bu Mega tak islah dengan SBY, nampaknya SBY serta Demokrat bakal jadi sisi permanen Koalisi Merah Putih, serta hal itu bakal sangatlah merugikan pemerintahan Jokowi-JK. Divided government bakal betul-betul terwujud di Indonesia, ” ungkap Khairul.