Hakim Konstitusi Ini Dukung Pilkada Lewat DPRD

Hakim konstitusi Patrialis Akbar menilainya pilkada memanglah semestinya dikerjakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Patrialias menyampaikan pilkada mesti diwakilkan pada anggota parlemen di tiap-tiap daerah. " Lantaran sesuai sama Pancasila sila ke empat, yakni permusyawaratan perwakilan, " kata bekas politikus Partai Amanat Nasional itu di Kampus Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Senin, 15 September 2014. " Jadi, demokrasi yang sifatnya oleh rakyat bisa lewat DPRD. "

Menurut Patrialis, system parlemen adalah representasi dari kemampuan rakyat. Berarti, kata Patrialis, dalam pilkada memanglah mesti diambil DPRD yang juga perwakilan rakyat. " Pasti demokrasi perwakilan rakyat itu tidak bertentangan juga, " tutur dia. Patrialis menilainya bila jabatan politik seperti Ketua Tubuh Pemeriksa Keuangan diambil rakyat pasti bakal merepotkan.

Dia juga menyanggah bila pilkada lewat DPRD jadi bakal menyebabkan potensi korupsi yang sangatlah tinggi. Menurutnya, malah peran Komisi Pemberantasan Korupsi bakal sangatlah terbantu dalam mengawasi jalannya pilkada yang lebih berkwalitas.

Menurut Patrialis, KPK bakal lebih gampang mengawasi penentuan melalui DPRD lantaran cuma melibatkan 50 pemilih. Tetapi, Patrialis menyampaikan pernyataannya ini adalah pendapat pribadi. Ia tidak mau gagasannya dinilai juga sebagai representasi dari alasan Mahkamah Konstitusi.