Tolak Pilkada Lewat DPRD, Daerah Disarankan Buat Perda

Ahli hukum tata negara dari Kampus Nusa Cendana (Undana), Johanes Tuba Helan meyakinkan, DPR bakal menampik Perppu Pilkada yang diserahkan presiden. " UU Pilkada lahir atas hasrat Koalisi Merah Putih (KMP) sebagai penguasa di parlemen. Sekarang ini KMP makin solid serta dapat di pastikan, perppu yang diserahkan presiden bakal tidak diterima, " kata Johanes di Kupang, Senin (6/10).

Menurutnya, bila DPR menampik perppu jadi dengan cara automatis UU Pilkada yang baru disahkan bakal diberlakukan. Karenanya, ia merekomendasikan, tambah baik tak berikan harapan pada DPR untuk kembalikan lagi mandat pada rakyat yang telah dicabut lewat revisi UU Pilkada sekian waktu lalu.

Johanes malah merekomendasikan supaya rakyat berkonsentrasi penuh untuk memperjuangkan pembatalan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi, katanya, bila MK juga menampik tuntutan serta merestui apa yang dikerjakan Koalisi Merah Putih, jadi baiknya semasing daerah bikin sendiri ketentuan untuk pilkada.

" Daerah dapat bikin perda perihal pilkada hingga dapat pilih segera beberapa pemimpin daerahnya sesuai sama keadaan riil daerahnya, " kata dia. Cuma saja, dia masih tetap mengharapkan, UU Pilkada bakal batal waktu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Johanes juga mengimbau supaya rakyat menyatu untuk menuntut UU Pilkada ini ke MK.

" Bila rakyat menyatu untuk menuntut, saya sangka MK dapat memperhitungkan ini. Undang-undang ini janganlah dipaksakan bila sebagian besar rakyat menampik, " tuturnya.