Perppu Pilkada Dikeluarkan karena Penilaian Subjektif SBY?

Substansi Perppu Pilkada dikira tidak tidak sama dengan usulan Partai Demokrat berkenaan pilihan pilkada segera dengan 10 perbaikan. " Itukan sesungguhnya (10 perbaikan dalam pilkada segera). Maka dari itu, ke depan mungkin saja butuh dipikirkan berbarengan supaya pemakaian perppu itu tak hanya lantaran kebutuhan presiden dalam posisinya juga sebagai bukanlah presiden (ketua umum partai), " kata Guru besar hukum tata negara Kampus Jenderal Soedirman Purwokerto Muhammad Fauzan, Senin (6/10).

Lantaran, kata dia, substansinya perppu itu sama juga dengan apa yang diperjuangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hingga, memerlukan ketentuan bila kewenangan keluarkan perppu tak hanya lantaran kegentingan memaksa yang berbentuk subjektif. Tetapi arus betul-betul kegentingan memaksa yang objektif.

" Kelak bisa-bisa lantaran kebutuhan politik di DPR kalah, dia memakai perppu itu dengan argumen kegentingan memaksa namun sifatnya subjektif. Kelak jadi masalah sendiri, " tegasnya. Dalam soal ini, kata dia, mesti dipikirkan dengan cara terang persyaratan kegentingan memaksa yang berbentuk subjektif ingin juga objektif.

Kamis (2/10), SBY di tandatangani dua perppu, yakni Perppu No 1/2014 perihal Pilkada yang sekalian mencabut UU No 22/2014. Lalu Perppu No 2/2014 perihal Pemda yang meniadakan pekerjaan serta kewenangan DPRD untuk pilih kepala daerah.